Beranda Sindikasi Demokrat Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sikap Internal Masih Berbeda

Demokrat Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sikap Internal Masih Berbeda

Jakarta (Aswajanews) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang saat ini didorong sejumlah fraksi di DPR. Sikap tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron, yang menyebut partainya sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman Khaeron, Selasa (6/1).

Menurut Herman, baik pilkada langsung maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai opsi pilkada melalui DPRD patut dipertimbangkan secara serius untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional.

Meski demikian, Herman menekankan bahwa pembahasan usulan tersebut harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Prinsip Partai Demokrat jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus dihormati, dan persatuan nasional harus dijaga,” tegasnya.

Dengan bergabungnya Demokrat, kini tercatat enam dari delapan fraksi di DPR mendukung usulan pilkada melalui DPRD, yakni Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, PKS mengusulkan variasi sistem untuk tiap level pemerintahan daerah, dan PDIP menyatakan penolakan tegas.

Namun demikian, sikap resmi DPP Demokrat tersebut berbeda dengan pernyataan sejumlah kader dan pengurus partai sebelumnya. Demokrat diketahui pernah menolak keras pilkada melalui DPRD pada 2014, bahkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono kala itu menerbitkan Perppu untuk mempertahankan pilkada langsung.

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Renanda Bachtar beberapa waktu lalu menegaskan bahwa partainya menolak usulan tersebut. Hal senada disampaikan anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menilai pilkada lewat DPRD bukan solusi atas mahalnya biaya politik, praktik politik uang, dan persoalan netralitas aparatur negara.

“Masalah utama pilkada ada pada lemahnya regulasi, bukan pada sistem pemilihannya,” kata Benny.

Usulan pilkada melalui DPRD rencananya akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran, sekitar April hingga Mei mendatang. (Red)