BANDUNG (Aswajanews.id) – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan kepemilikan dapur oleh anggota DPRD dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak melanggar kode etik. Pernyataan itu disampaikan usai Reses III DPR RI di Gymnasium Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (2/3/2026).
Pernyataan muncul saat sesi wawancara dengan wartawan. Cucun menjawab pertanyaan mengenai dugaan konflik kepentingan anggota DPRD yang memiliki dapur untuk program MBG.
Ia menegaskan, “Bukan hanya legislator, tetapi bupati pun diperbolehkan membuat dapur MBG, karena hak tersebut sah selama tidak atas nama pribadi.”
Cucun menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut terlibat secara langsung dalam operasional dapur MBG. “Jika yayasan yang menjalankan program MBG, semua kegiatan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya, ketika wartawan menanyakan kemungkinan legislator menjadi eksekutor.
Cucun menegaskan, “Tidak ada yang dilanggar kode etik.”
Wawancara berlangsung di hadapan insan pers saat Reses III DPR RI, di mana Cucun memberikan penjelasan langsung terkait kepemilikan dapur MBG oleh anggota DPRD.
(Reporter: Uus)