Beranda Sindikasi CORONG JABAR: Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK dan Pemda Diminta Tindak Tegas Penolakan...

CORONG JABAR: Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK dan Pemda Diminta Tindak Tegas Penolakan Transaksi Tunai Rupiah

BANDUNG (Aswajanews) – Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital di berbagai sektor, khususnya perdagangan ritel sandang dan pangan, pelaku usaha diingatkan untuk tidak mengabaikan penggunaan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH., SPM, yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa kemajuan sistem pembayaran digital memang membawa kemudahan bagi produsen maupun konsumen. Namun, hal tersebut tidak boleh sampai menghilangkan atau bahkan menolak transaksi tunai.

Menurutnya, penolakan terhadap pembayaran menggunakan uang tunai rupiah merupakan pelanggaran hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Penolakan hanya dibenarkan apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut,” ujar Kang Iyus.

Ia juga menilai bahwa praktik penolakan uang tunai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan sikap yang mengabaikan nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap mata uang rupiah.

Kang Iyus mengaku dirinya sendiri pernah mengalami penolakan pembayaran tunai di salah satu kafe kopi di Kota Bandung yang hanya menerima transaksi melalui QRIS. Ia juga menyebut fenomena serupa kini mulai banyak terjadi di kalangan pelaku usaha.

“Tidak semua masyarakat memiliki akses ke mobile banking atau pembayaran digital. Jika ini dibiarkan, bisa merusak tatanan sistem transaksi perekonomian nasional,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan penggunaan rupiah tetap dihormati sebagai alat pembayaran yang sah.

“Harus ada tindakan nyata agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap mata uang rupiah tidak tergerus oleh arus digitalisasi,” pungkasnya.

(Red)