Indramayu (Aswajanews.id) – Bertempat di Aula Kecamatan Kedokanbunder, Jumat (25/4/2025), dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kedokanbunder untuk masa jabatan 2019–2027.
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Camat Kedokanbunder Nomor: 400.10.2.2/Kep.05/IV/2025 tentang Penetapan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Masa Bhakti 2019–2027 di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU tersebut, masa jabatan BPD yang semula enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. Demikian pula masa jabatan Kepala Desa juga mengalami perpanjangan selama dua tahun.
Acara pengukuhan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kedokanbunder, para Kepala Desa, serta seluruh anggota BPD se-Kecamatan Kedokanbunder.
Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan. Ia berharap BPD dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, baik sebagai pengawas Kepala Desa maupun sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Semoga BPD dapat menjaga kondusivitas wilayah dan terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam memajukan desa masing-masing,” ujarnya.
(Herman/Tongol)
The post Camat Kedokanbunder Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD first appeared on aswajanews.