Beranda Sindikasi BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Disebut Kebijakan...

BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Disebut Kebijakan Prematur

BANDUNG (Aswajanews) – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi merilis hasil kajian dan analisa hukum mendalam terkait program unggulan Pemerintah Kota Bandung, GASLAH (Gerakan Bersama Kelola Sampah dari Rumah). Hasilnya mengejutkan: program yang menguras dana rakyat ini dituding berjalan di atas fondasi hukum yang “ghaib” dan berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi berat.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E. menyatakan bahwa hasil investigasi organisasinya menemukan adanya ketidaksinkronan fatal antara penyusunan anggaran dan legalitas formal. “Kami melihat ada upaya memaksakan program di lapangan tanpa didukung payung hukum teknis yang memadai. Ini bukan sekadar masalah sampah, tapi masalah tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/04/2026).

DPRD Konfirmasi Ketidakpastian Hukum

Kajian BPKP ini diperkuat oleh pernyataan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi di Koran Gala, Selasa (7/4/2026). Yang mengatakan
“Program ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Syahlevi sebagaimana tercatat dalam kajian BPKP. Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi aparat di tingkat bawah (Kecamatan/Kelurahan) yang menjadi ujung tombak pelaksana.

DLHK Akui Gunakan APBD Murni

Di sisi lain, BPKP juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak eksekutif. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dadang Setiawan melalui nomor pribadinya, dalam pesan singkatnya membenarkan bahwa sumber anggaran program GASLAH berasal dari “Anggaran Murni APBD”.

Bagi BPKP, pengakuan ini justru menjadi “kartu kuning” bagi Pemkot Bandung. Menurut A. Tarmizi, penggunaan dana APBD Murni untuk program yang dasar hukum pelaksananya (seperti Perwal atau SOP teknis) masih dipertanyakan oleh legislatif, merupakan bentuk kecerobohan birokrasi.

Analisa BPKP: Potensi Maladministrasi dan Inefisiensi

Dalam rilisnya, BPKP menjabarkan tiga poin krusial hasil analisa hukum mereka:
1. Risiko Temuan BPK: Penyerapan anggaran tanpa landasan regulasi yang sinkron dengan legislatif sangat rentan menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Lex Imperfecta: Tanpa payung hukum yang sah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar pemilahan sampah, GASLAH hanyalah “macan kertas” yang hanya menghabiskan anggaran pengadaan alat tanpa hasil sistemik.
3. Ancaman Konflik di Bawah: Petugas lapangan dan warga berada dalam posisi rawan konflik karena tidak adanya standardisasi prosedur yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“BPKP mendesak Pemkot Bandung untuk segera menghentikan sementara penyerapan anggaran GASLAH sebelum payung hukum teknis diterbitkan dan disepakati bersama DPRD. Jangan sampai uang rakyat menguap dalam program yang digarap secara ‘tabrak lari’ demi mengejar seremoni belaka,” tutup A. Tarmizi. (Red)