LAMPUNG (Aswajanews.id) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, melantik dan mengambil sumpah 49 pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung, Rabu (26/8/2026).
Pejabat yang dilantik terdiri atas 41 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, satu Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah, dan tujuh pejabat fungsional.
Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia memastikan proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta terbebas dari praktik transaksional.
“Hari ini saya buktikan tidak ada transaksional. Kalau ada, itu berarti dilakukan oleh oknum,” kata Zulkarnain.
KUA Bukan Sekadar Tempat Urusan Pernikahan
Zulkarnain secara khusus mengingatkan para kepala KUA agar memahami tugas dan fungsi KUA secara lebih luas. Menurutnya, KUA bukan hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan berbagai pelayanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
“KUA adalah etalase dan ujung tombak Kementerian Agama. Kepala KUA merupakan representasi Menteri Agama di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Karena itu, kepala KUA diminta menempatkan diri sebagai khadimul ummah atau pelayan umat. Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara ramah, santun, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Zulkarnain juga menekankan pentingnya kedisiplinan. Kepala KUA dan penghulu diminta tetap hadir di kantor dan memberikan pelayanan meskipun tidak terdapat jadwal pernikahan.
Penataan tenaga penghulu juga perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah peristiwa nikah dan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan demikian, beban kerja dapat lebih merata dan pelayanan masyarakat tetap optimal.
Jaga Integritas, Hindari Gratifikasi
Selain peningkatan kualitas pelayanan, Zulkarnain meminta seluruh pejabat menjaga integritas dan menghindari gratifikasi maupun berbagai bentuk penyimpangan.
Menurutnya, jabatan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Ia juga meminta jajaran KUA terbuka terhadap pengawasan. Menurutnya, kegiatan pemantauan yang dilakukan pimpinan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan sesuai regulasi.
“Kepala kantor dan kepala bidang turun ke lapangan untuk menjalankan tugas pengawasan, bukan mencari-cari kesalahan,” katanya.
Perhatian juga diberikan terhadap sarana dan prasarana KUA. Para kepala KUA diminta menjaga kebersihan, keamanan, dan kelayakan kantor. Gedung KUA yang dibangun melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) harus dirawat dan dimanfaatkan secara optimal.
Jabatan Bagian dari Regenerasi
Zulkarnain menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari proses regenerasi dan pengembangan karier aparatur. Karena itu, jabatan tidak boleh dipandang sebagai kedudukan yang harus dipertahankan selamanya.
Para pejabat yang baru dilantik juga didorong terus meningkatkan kompetensi, termasuk kemampuan berbahasa serta pemahaman terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Jalankan tugas berdasarkan regulasi, jaga loyalitas kepada organisasi, dan jangan menzalimi rekan kerja. Setiap amanah akan dipertanggungjawabkan, baik kepada organisasi maupun kepada Allah SWT,” tegasnya.
Zulkarnain berharap para pejabat yang baru dilantik mampu membawa semangat baru, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjalankan amanah secara profesional di satuan kerja masing-masing.
Pelantikan tersebut disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung Yan Maradonna dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Ahmad Fikri Yulian. Kegiatan turut dihadiri para kepala bidang, pembimbing masyarakat, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, serta kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam. (Red)