Beranda Sindikasi Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri Usai...

Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri Usai Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

JAKARTA (Aswajanews.id) – Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda, Sabtu (20/6/2026), situasi di lingkungan RS Polri Kramat Jati terpantau normal tanpa adanya pengamanan khusus yang mencolok.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa kedua kliennya harus menjalani perawatan medis karena memiliki riwayat penyakit bawaan. Menurutnya, keputusan rawat inap tersebut bukan atas permintaan Roy Suryo maupun dr Tifa, melainkan berdasarkan rekomendasi tim dokter setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Sebelumnya mereka dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan evaluasi medis, dokter merekomendasikan keduanya untuk menjalani perawatan di ruang rawat inap,” ujar Refly.

Dalam proses penanganannya, dr Tifa dibawa secara terpisah dari Roy Suryo. Saat tiba di rumah sakit, dr Tifa terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal petugas kepolisian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Budi Hermanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit mengenai kondisi kesehatan terkini Roy Suryo maupun dr Tifa. Namun, proses penyidikan kasus yang menjerat keduanya tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (***)