Beranda Sindikasi Inspektorat Kota Tasikmalaya Perkuat Pengawasan untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Inspektorat Kota Tasikmalaya Perkuat Pengawasan untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

TASIKMALAYA (Aswajanews.id) – Inspektorat Kota Tasikmalaya terus memperkuat peran strategisnya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki tugas membantu Wali Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta kinerja perangkat daerah.

Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Inspektorat mengacu pada Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Inspektorat. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Inspektur bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

“Peraturan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah,” ujar Imin, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, dalam menjalankan tugas pokoknya, Inspektorat Daerah menyelenggarakan berbagai fungsi penting, mulai dari perumusan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan audit dan reviu terhadap kinerja serta keuangan perangkat daerah, hingga evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Selain itu, Inspektorat juga memiliki peran dalam pengawasan khusus atas penugasan dari Wali Kota maupun Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi.

Imin menegaskan, penguatan fungsi pengawasan merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Inspektorat menjadi salah satu garda terdepan dalam mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Kota Tasikmalaya terus mengoptimalkan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Dengan pengawasan yang profesional, objektif, dan berintegritas, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Kota Tasikmalaya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Nana S)