KARAWANG (Aswajanews) – “Proaktif sebelum viral, bekerja lebih cepat dan tepat sebelum terlambat.” Semangat itu menjadi pesan utama dalam kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, tercatat sebanyak 87 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Mei 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 daycare yang hadir secara langsung dan 8 daycare lainnya mengikuti secara daring.

Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, S.Sos., menegaskan pentingnya pelatihan tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap anak.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, hasil penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) menunjukkan Karawang yang pada tahun 2023–2024 berada pada kategori Madya, kini turun menjadi Pratama.
Namun, pada penilaian tahun 2024–2025 yang sedang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat, Karawang memperoleh nilai 950 dan tengah diupayakan kembali naik ke status Madya pada tahun ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mengapresiasi langkah DP3A dalam melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap kasus-kasus yang terjadi.
“Terhitung dari Januari hingga Mei 2026 ada 87 kasus. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada DP3A, artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” ungkapnya.
Sekda Karawang juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak serta peran orang tua sebagai guru pertama bagi anak, sementara guru di sekolah menjadi pembimbing dalam proses tumbuh kembang mereka.
Dari total 87 kasus yang tercatat, mayoritas didominasi kasus pelecehan. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian bersama dalam upaya penanganan maupun pembinaan.
Lebih lanjut, Sekda Karawang menyampaikan wejangan Sunda, “Pardu kalakon sunah ka hontal,” yang berarti kewajiban dilaksanakan dan prestasi tercapai.
Menurutnya, daycare bersama pemerintah daerah harus berperan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus perlindungan kepada anak.
(Ahmad Z)