Beranda Sindikasi Oknum Pengajar Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Akui Perbuatannya

Oknum Pengajar Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Akui Perbuatannya

PATI (Aswajanews) – AS, oknum pengajar tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, mengaku khilaf dan menyatakan bertobat usai diamankan jajaran Satreskrim Polresta Pati. Pengakuan tersebut disampaikan saat tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sebelumnya, AS diringkus polisi di Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, Kamis (7/5/2026). Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan saat dibawa dari Wonogiri menuju Pati, tersangka mulai terbuka terkait perbuatannya.

“Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AS baru mengakui melakukan tindakan asusila terhadap satu santriwati, yakni korban yang melapor secara resmi kepada polisi.

“Sementara dari tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, yang diakui baru satu korban, yaitu pelapor,” jelasnya.

Usai ditangkap, AS langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lima korban yang telah teridentifikasi. Awalnya ada empat korban yang membuat laporan serta satu saksi korban.

Namun, tiga korban diketahui mencabut laporannya meski sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Jumlah korban yang sudah kami periksa ada lima orang. Satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban lain yang sempat membuat laporan namun kemudian mencabut keterangannya,” terang Jaka.

Ia menambahkan, seluruh korban mengaku mengalami perlakuan dengan modus yang berbeda-beda. Polisi memastikan dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur persetubuhan.

“Korban mengalami tindakan yang sama, hanya caranya berbeda. Tidak sampai persetubuhan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban kerap diminta memijat tubuh AS dengan alasan pegal. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

“Pelaku melakukan tindakan itu sekitar 10 kali. Modusnya sama, meminta korban memijat lalu memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” ujar Kapolresta. (Red)