BANDUNG (Aswajanews) – Kasus dugaan video bermuatan asusila yang menyeret selebgram berinisial LM bersama tersangka lain berinisial MT masih terus bergulir. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kini mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa LM dan MT diketahui telah mengenal pria berinisial AVR, yang juga muncul dalam video tersebut, sejak 2015.
“Peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan itu terjadi sekitar akhir tahun 2020 di sebuah kos-kosan semi hotel di wilayah Jakarta,” ujar Hendra, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kejadian bermula dari ajakan MT yang saat itu berperan sebagai manajer LM. MT meminta LM menghadirkan teman untuk bersenang-senang, lalu menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang dikonsumsi bersama.
Dalam kondisi tersebut, LM disebut tidak sepenuhnya sadar.
“Terperiksa sempat menolak, namun karena terpengaruh alkohol dan narkoba, kejadian berlangsung tanpa kesadaran penuh dan tidak diingat secara jelas, termasuk terkait adanya perekaman video,” jelasnya.
Hendra menambahkan, LM mengaku tidak pernah diperlihatkan hasil rekaman video tersebut. Namun, ia mengetahui bahwa perekaman dilakukan menggunakan ponsel iPhone 11 warna merah yang berada dalam penguasaan MT.
“Video tersebut diduga dibuat untuk kepentingan pihak lain atau klien,” ungkapnya.
Terkait lokasi, kejadian berlangsung di kamar yang dipesan atas permintaan MT. LM menyatakan tidak mengetahui nomor kamar dan menegaskan bahwa pemesanan bukan dilakukan olehnya.
Selain itu, polisi juga menelusuri penggunaan akun email yang diduga berkaitan dengan distribusi file video. LM mengakui pernah menggunakan email tersebut pada 2018–2019, namun sejak berada di bawah manajemen MT pada 2020, penguasaan akun telah beralih.
Dalam pemeriksaan, LM juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian akses kepada pihak lain maupun perubahan pengaturan akses file menjadi “Anyone with the link”.
“Hal itu karena akun email berada dalam penguasaan MT saat kejadian berlangsung,” kata Hendra.
Dari sisi perangkat, LM diketahui beberapa kali mengganti ponsel, mulai dari iPhone XS Max hingga iPhone 13 Pro Max. Salah satu perangkat lama, iPhone 11 warna merah, disebut kemudian digunakan oleh MT untuk mengelola pekerjaan LM.
Berdasarkan keterangan sementara, LM mengaku tidak mengetahui keberadaan perangkat lama tersebut setelah proses tukar tambah di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Hendra menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terdapat dugaan peran dominan MT dalam menginisiasi, memfasilitasi, serta menguasai perangkat dan akun yang berkaitan dengan pembuatan hingga distribusi video.
Sementara itu, posisi LM dinilai terjadi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol dan narkoba, serta tidak memiliki kendali terhadap sarana digital yang digunakan.
“Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam menilai unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Polda Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)