CIAMIS (Aswajanews) – Dugaan pelanggaran kode etik profesi kembali mencuat di kalangan advokat. Seorang oknum advokat berinisial IR, warga Sukarame, Kota Banjar, dilaporkan ke DPC PERADI Ciamis setelah diduga menelantarkan kliennya meski telah menerima kuasa hukum dan uang jasa sebesar Rp7 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh Jaya Laksana, warga Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Ia mengaku mengalami kerugian karena perkara yang dipercayakan kepada IR tidak kunjung ditangani.
Jaya menjelaskan, sejak penandatanganan surat kuasa pada 25 Juni 2025 terkait pengurusan Penetapan Ahli Waris (PAW) yang tidak kunjung beres.
“Sudah diberi kuasa dan biaya, tapi penanganan perkara tidak berjalan. Komunikasi juga terputus tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia berharap DPC PERADI Ciamis dapat menangani laporan ini secara serius agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum advokat yang tidak profesional.
Ketua DPC PERADI Ciamis, H. Maman Sutarman, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak organisasi telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi, namun tidak mendapat respons.
“Pemanggilan sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.
PERADI Ciamis memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan membawa kasus tersebut ke Komisi Pengawasan (Kowas) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar kode etik, IR terancam sanksi mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai ketentuan organisasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IR belum memberikan klarifikasi resmi.
(Red)