JAKARTA (Aswajanews) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa institusi Kejaksaan kini berperan sebagai game changer dalam mewujudkan supremasi hukum, sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045.
Hal tersebut disampaikan saat membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/4/2026), yang dihadiri ribuan jaksa dari seluruh Indonesia.
Munas PERSAJA 2026 dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat integritas dan profesionalisme korps Adhyaksa di tengah dinamika transformasi sistem hukum nasional.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pergeseran tersebut membuka ruang diskresi yang lebih luas bagi jaksa dalam menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
“Di era digital ini, jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi, data, serta rule of algorithm untuk menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” tegasnya. (Red)