Beranda Sindikasi Praperadilan Dikabulkan, Tapi Tetap Dituntut: Ada Apa dengan Kasus James Gunawan?

Praperadilan Dikabulkan, Tapi Tetap Dituntut: Ada Apa dengan Kasus James Gunawan?

KAB. BANDUNG (Aswajanews) – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat James Gunawan menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, justru tetap berlanjut hingga ke meja hijau?

James, yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia dilaporkan oleh rekannya sendiri, Ismaul Harist, yang juga merupakan Direktur Operasional di perusahaan tersebut.

Perkara ini berawal dari sebuah laptop yang dipersoalkan. Pihak terdakwa bersikukuh bahwa perangkat tersebut adalah pemberian pribadi, bukan aset perusahaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat sebaliknya dan menjadikannya dasar dakwaan penggelapan.

JPU bahkan menuntut James dengan hukuman dua tahun penjara menggunakan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair serta Pasal 486 KUHP sebagai alternatif. Langkah ini dinilai berlebihan oleh kuasa hukum terdakwa, Ari Sukma SH.

“Ini bukan perkara besar. Nilainya kecil, barangnya pun sudah bekas,” tegas Ari.

Fakta di persidangan memperkuat argumen tersebut. Saksi dari kalangan pengusaha laptop menyebut nilai barang hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp2,2 juta. Bahkan, saksi ahli menegaskan bahwa kerugian di bawah Rp2,5 juta masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Namun yang paling mengundang sorotan adalah fakta bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan praperadilan yang diajukan James. Putusan itu secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polsek Dayeuhkolot tidak sah dan batal demi hukum.

Pertanyaannya, mengapa perkara ini tetap berlanjut?

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan tercederainya prinsip kepastian hukum. Dalam negara hukum, putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama, bukan diabaikan.

Tak hanya itu, substansi perkara pun dinilai janggal. Jika yang dipermasalahkan adalah hilangnya data keuangan perusahaan, tanggung jawab semestinya berada pada pihak yang mengelola data tersebut secara langsung.

“Direktur kepatuhan bukan pengelola data keuangan. Seharusnya akuntan perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ari.

Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya konflik internal di tubuh perusahaan yang berujung pada proses hukum.

Kini, publik menanti sikap majelis hakim: apakah akan melihat perkara ini sebagai kasus pidana serius, atau justru sebagai persoalan ringan yang dipaksakan menjadi besar?

Satu hal yang pasti, perkara ini bukan sekadar soal sebuah laptop. Ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.

(Bambang K)