Setiap menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu kembali mencuat. Di satu sisi, para pekerja menantikan hak tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Di sisi lain, masih ada sebagian pihak yang menganggap THR sekadar bonus atau kebijakan sukarela dari perusahaan. Padahal, secara hukum ketenagakerjaan di Indonesia, THR bukanlah bonus, melainkan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha.
Ketentuan mengenai THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Aturan ini tidak muncul tanpa alasan. Negara hadir untuk memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat di masyarakat Indonesia. Hari raya sering kali diiringi dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga, mulai dari kebutuhan pangan, pakaian, hingga tradisi berbagi dengan keluarga dan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan Besaran THR pun telah ditentukan secara jelas. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Menariknya, regulasi juga membuka ruang bagi perusahaan yang ingin memberikan lebih. Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ditetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang harus diberlakukan.
Selain soal besaran, waktu pembayaran juga diatur secara tegas. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tujuannya agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang terlambat membayar THR, bahkan ada yang tidak membayarkannya sama sekali. Kondisi ini tentu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami bahwa THR merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pengusaha juga perlu memandang kewajiban ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha. Hubungan industrial yang sehat tidak hanya dibangun melalui produktivitas kerja, tetapi juga melalui pemenuhan hak dan kewajiban secara adil dan seimbang.
Pada akhirnya, pemahaman yang benar tentang THR menjadi penting bagi semua pihak. Dengan memahami bahwa THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa THR hanyalah bentuk kemurahan hati perusahaan. Lebih dari itu, THR merupakan bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja yang bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan berkeadilan.
Momentum hari raya semestinya menjadi waktu yang penuh kebahagiaan bagi semua pihak, termasuk para pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi keberlangsungan perusahaan. Oleh karena itu, pemenuhan THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum adalah bentuk penghargaan terhadap kerja dan pengabdian para pekerja. ***