Beranda Sindikasi Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang Kuota Haji 2024, KPK: Ada Aliran...

Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang Kuota Haji 2024, KPK: Ada Aliran Dana dari Biro Travel

JAKARTA (Aswajanews) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ia menegaskan kebijakan tersebut dibuat semata-mata demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Yaqut diperiksa penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB. Saat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol sambil membawa sebuah map bercorak batik.

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Ia ditetapkan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan aturan pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan yang merugikan negara.

KPK menyebut telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan bagi jemaah haji reguler. Namun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Dalam keputusan tersebut, Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.

Sementara itu, Alex diduga terlibat langsung dalam proses diskresi pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik KPK juga menduga adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aliran dana tersebut tidak diberikan secara langsung oleh biro perjalanan kepada pejabat Kementerian Agama.

“Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ujarnya.

KPK mengungkapkan sekitar 100 biro perjalanan haji mendapatkan jatah kuota tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Untuk memperoleh satu kursi kuota haji khusus, biro perjalanan diduga harus membayar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta.

Dana tersebut diduga mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di lingkungan Kementerian Agama. (Red)