BANDUNG (Aswajanews.id) – Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp131,25 miliar. Perhitungan tersebut disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung, KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A.
Menurut Yusuf, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim di Kabupaten Bandung yang mencapai sekitar 3,5 juta jiwa dengan besaran zakat fitrah Rp37.500 per orang.
“Jika seluruh umat Muslim menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan tersebut, potensi penghimpunan zakat fitrah tahun ini diproyeksikan mencapai Rp131,25 miliar,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf dalam rangkaian peringatan Nuzulul Quran yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Jumat (6/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Baznas Kabupaten Bandung juga menerima penyerahan zakat fitrah secara simbolis dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi penghimpunan zakat melalui lembaga resmi.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat.
Yusuf menjelaskan, penghimpunan zakat fitrah di Kabupaten Bandung dilakukan melalui jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar hingga tingkat desa.
Selain di desa, penghimpunan zakat juga dilakukan melalui UPZ di tingkat kecamatan serta berbagai lembaga yang bekerja sama dengan Baznas. Melalui jaringan tersebut, masyarakat dapat menyalurkan zakat dengan lebih mudah dan penyalurannya dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sistem pengelolaannya, zakat fitrah menggunakan skema pelaporan yang dikenal dengan istilah off balance sheet. Melalui mekanisme ini, dana zakat yang dihimpun oleh UPZ tidak masuk ke kas Baznas secara langsung, melainkan dilaporkan dalam bentuk nominal dan didistribusikan langsung oleh UPZ kepada para penerima manfaat.
Yusuf juga menyebut jumlah muzaki atau pemberi zakat diperkirakan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini seiring bertambahnya jumlah penduduk Muslim di Kabupaten Bandung dari tahun ke tahun.
Namun demikian, besaran zakat fitrah tahun ini justru mengalami penurunan dibandingkan Ramadan tahun lalu.
“Pada tahun lalu besaran zakat fitrah berada di kisaran Rp40 ribu per orang di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tahun ini ditetapkan sebesar Rp37.500 per orang,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan tersebut dipengaruhi kondisi harga kebutuhan pokok yang relatif stabil dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menilai stabilnya harga bahan pokok menunjukkan pengendalian inflasi daerah berjalan cukup baik sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bandung juga menargetkan penghimpunan zakat mal pada tahun ini mencapai sekitar Rp18 miliar.
Melalui momentum Ramadan, Baznas berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat terus meningkat setiap tahun. Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan transparan.
“Penyaluran zakat melalui lembaga resmi akan memastikan ibadah zakat sah secara syariat serta terkelola dengan baik secara kelembagaan,” pungkasnya.
(Reporter: Uus/Red)