Beranda Sindikasi BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 2026! Kota Bekasi Tertinggi Rp50 Ribu, Pangandaran...

BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 2026! Kota Bekasi Tertinggi Rp50 Ribu, Pangandaran Terendah Rp32.500

BANDUNG (Aswajanews) – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua BAZNAS Jabar, Anang Jauharuddin, pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026 di Bandung.

Dalam edaran itu ditegaskan, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah.

Untuk wilayah perkotaan dengan nilai tertinggi, Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Disusul Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi masing-masing Rp45.000.

Sementara itu, Kota Bandung sebesar Rp42.500 dan Kota Cimahi Rp40.000. Di wilayah kabupaten, Kabupaten Purwakarta ditetapkan Rp45.000. Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang Rp40.000. Kabupaten Subang serta Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000, dan Kabupaten Sukabumi Rp35.000. Adapun yang terendah yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar sebesar Rp32.500. Sedangkan Kota Tasikmalaya ditetapkan Rp37.500.

BAZNAS Jabar menegaskan, dengan terbitnya ketentuan terbaru ini, maka besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, baik dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang sesuai ketentuan daerah masing-masing.

BAZNAS Jabar mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi atau langsung ke kantor BAZNAS kabupaten/kota agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik. (Red)