Beranda Sindikasi Status Hukum Bal Impor Gedebage Menggantung, Penindakan Ditunggu Publik!

Status Hukum Bal Impor Gedebage Menggantung, Penindakan Ditunggu Publik!

BANDUNG (Pelitaindonews) – Aktivitas distribusi barang impor di kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, terhenti hampir tujuh bulan. Meski demikian, sisa bal-bal pakaian impor masih terlihat tersimpan di dalam gudang, memunculkan tanda tanya besar terkait status dan legalitasnya.

Pantauan di lokasi, Senin (16/02/2026), tepatnya di Blok A25, menunjukkan sejumlah bal pakaian impor masih tersusun rapi. Beberapa di antaranya telah terbuka. Namun, tidak terlihat aktivitas bongkar muat maupun kendaraan distribusi seperti yang sebelumnya rutin keluar-masuk kawasan tersebut.

Seorang pemilik kantin di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa suasana kawasan pergudangan mendadak sepi sejak pertengahan tahun lalu.

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada pengiriman. Dulu truk keluar masuk terus, sekarang kosong,” ujarnya.

Situasi Memanas Saat Konfirmasi
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke salah satu gudang, terlihat masih ada sejumlah bal barang impor tersimpan di dalam. Namun, situasi sempat memanas.
Seorang penjaga gudang menyebut barang tersebut milik “orang luar”. Ia juga meminta awak media menghapus dokumentasi yang telah diambil serta segera meninggalkan lokasi.
Sikap tertutup tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: mengapa dokumentasi harus dihapus jika aktivitas tersebut legal dan tidak bermasalah?


Dasar Hukum dan Kewenangan Negara
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995), setiap barang impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan, termasuk pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk, serta pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, setiap aktivitas impor bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut kewajiban penerimaan negara.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang impor guna melindungi industri dalam negeri serta memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

Jika benar barang tersebut merupakan sisa impor lama, publik berhak mengetahui:

  • Apakah barang telah melalui proses kepabeanan yang sah?
  • Apakah kewajiban bea masuk dan pajaknya telah dipenuhi?
  • Mengapa distribusi terhenti, namun stok masih tersimpan berbulan-bulan?Penghentian aktivitas selama tujuh bulan tanpa penjelasan resmi membuka ruang spekulasi. Apakah ini dampak pengetatan impor? Ataukah terdapat persoalan administrasi dan perizinan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola gudang maupun instansi berwenang di wilayah Kota Bandung terkait status barang tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan wajib bertindak tegas. Persoalan impor ilegal atau penyimpanan barang tanpa kejelasan status bukan sekadar urusan pergudangan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha lokal, serta potensi kerugian negara.

Media ini akan terus menelusuri fakta di balik keberadaan bal-bal barang impor yang masih tersimpan di kawasan Pasar Induk Gedebage. Publik menunggu kejelasan.
(Red)

Artikel Status Hukum Bal Impor Gedebage Menggantung, Penindakan Ditunggu Publik! pertama kali tampil pada pelitaindonews.