INDRAMAYU (Aswajanews) – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan desa. Kali ini, ia resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, Caswita, menyusul temuan audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang mengindikasikan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp150 juta.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Lucky Hakim melalui rekaman video pada Sabtu (7/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa surat pemberhentian sementara telah ditandatangani sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Pada hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yaitu Pak Caswita,” ujar Lucky Hakim.
Lucky menyatakan penyesalannya atas temuan tersebut. Menurutnya, segala bentuk penyelewengan anggaran merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada kepentingan dan hak masyarakat desa.
Ia menegaskan, langkah pemberhentian sementara ini diambil sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Indramayu sekaligus peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang.
“Saya berhentikan sementara karena dari temuan Inspektorat terdapat sekitar Rp150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Lucky juga secara eksplisit meminta Caswita untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang diduga merugikan keuangan negara.
“Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Lucky Hakim mengingatkan seluruh kepala desa dan jajaran pemerintahan di bawah kepemimpinannya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara.
“Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.
Diketahui, langkah tegas ini bukan kali pertama dilakukan Lucky Hakim. Sebelumnya, ia juga pernah memberhentikan sementara sejumlah kepala desa lain di Indramayu akibat temuan dugaan penyelewengan anggaran, di antaranya Kepala Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder, Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, serta Kepala Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya. (Red)