TANGERANG (Aswajanews) – Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami sudah menetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Awaludin menjelaskan, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 September 2025. Selain itu, polisi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pihak pelapor pada 23 Desember 2025.
Awaludin mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kami mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dan memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)