Beranda Sindikasi Ombudsman RI Tegaskan: Pelayanan Tampak Baik Tapi Masih Banyak Penyimpangan

Ombudsman RI Tegaskan: Pelayanan Tampak Baik Tapi Masih Banyak Penyimpangan

JAKARTA (Aswajanews) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi melakukan transformasi besar dalam sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Mulai tahun 2025, skema Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang telah diterapkan sejak 2013 digantikan dengan Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Transformasi ini melahirkan instrumen baru bernama Opini Ombudsman RI, yang dirancang untuk memastikan instansi pemerintah tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga terbebas dari praktik malaadministrasi yang merugikan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada temuan empiris di lapangan. Selama ini, banyak instansi dinilai baik dari sisi dokumen—terutama dalam pemenuhan 14 komponen standar pelayanan—namun pada praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan.

“Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan malaadministrasi, maka terdapat kesenjangan serius. Inilah yang ingin kami tutup. Opini Ombudsman RI bergeser pada tata kelola yang substansial, meliputi kompetensi, transparansi, akuntabilitas, hingga kepercayaan masyarakat,” ujar Najih di Jakarta, Kamis (29/1).

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa penilaian baru ini bersifat citizen-centric, dengan menempatkan suara masyarakat sebagai pengguna layanan publik sebagai variabel penentu utama.

Penilaian akan dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni:

  1. Dimensi Input, meliputi pengetahuan pelaksana, perencanaan, serta pengawasan internal.

  2. Dimensi Proses, mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap potensi malaadministrasi.

  3. Dimensi Output, dengan mengolaborasikan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.

  4. Dimensi Pengaduan, yang menilai budaya pengelolaan aduan serta kepatuhan instansi terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti tindakan korektif dan rekomendasi.

Langkah transformasi ini diambil meskipun data tahun 2024 menunjukkan 84,16 persen atau 494 entitas berada di Zona Hijau kepatuhan pelayanan publik. Ombudsman menilai capaian tersebut belum cukup untuk menjamin hilangnya praktik malaadministrasi secara substantif.

Pada tahun 2025, penilaian akan dilakukan di 310 lokus, yang terdiri atas 38 kementerian dan 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, serta 56 pemerintah kota dan 170 pemerintah kabupaten.

“Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman merupakan bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kehidupan masyarakat yang bermartabat,” pungkas Najih.

(Sumber: Antara)