Pilkada langsung sejak awal reformasi dipromosikan sebagai mahkota demokrasi lokal. Melalui mekanisme ini, rakyat diyakini memperoleh kembali hak politiknya untuk menentukan siapa yang layak memimpin daerahnya. Dalam konstruksi ideal, pemilihan langsung diharapkan melahirkan kepala daerah yang legitimate, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun pertanyaan mendasarnya kini tidak bisa lagi dihindari: yang benar-benar berbicara dalam Pilkada langsung itu suara rakyat, atau suara uang?
Dalam praktik, Pilkada langsung semakin menjauh daricita-cita demokrasi. Kontestasi elektoral di tingkat daerah kerap berubah menjadi ajang transaksi politik terbuka. Politik uang, mobilisasi aparat informal, tekanan sosial, hingga penggunaan kekerasan simbolik menjadi fenomena yang berulang hampir di setiap Pilkada.
Suara rakyat yang seharusnya bebas dan otonom justru tereduksi menjadi komoditas yang dapat dibeli, diarahkan, bahkan dipaksa. Demokrasi lokal, dalam kondisi demikian, tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme kedaulatan rakyat, melainkan sebagai pasar kekuasaan.
Biaya politik Pilkada langsung menjadi persoalan struktural yang tidak dapat diabaikan. Untuk dapat bersaing, kandidat harus mengeluarkan biaya yang sangat besar—baik untuk kampanye resmi maupun praktik-praktik tidak resmi yang secara diam-diam dianggap “normal”. Konsekuensinya bersifat sistemik.
Kepala daerah yang terpilih membawa beban pengembalian modal politik, sehingga kebijakan publik kerap diarahkan bukan pada kepentingan rakyat luas, melainkan pada kepentingan pribadi, keluarga, danjaringan pendukungnya. Korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan eksploitasi sumber daya daerah bukanlah penyimpangan semata, tetapi sering kali menjadi kelanjutan logis dari mahalnya biaya politikPilkada.
Ironi semakin tajam ketika negara turut menanggung biaya besar dalam penyelenggaraan Pilkada. Anggaran publik dihabiskan untuk proses elektoral yang penuh konflik, sengketa, dan polarisasi sosial, namun hasilnya sering kali tidak sebanding dengan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan. Tidak sedikit kepala daerah yang minim kapasitas, bermasalah secara etik dan hukum, serta gagal menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dalam situasi ini, Pilkada langsung tidak hanya mahal, tetapi juga tidak efektif.
Kondisi tersebut menuntut keberanian untuk melakukan koreksi mendasar. Salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan secara serius adalah penunjukan gubernur dan bupati oleh Presiden. Dalam kerangka negara kesatuan dan sistem presidensial, kepala daerah pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan nasional di daerah. Oleh karena itu, model penunjukan bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan upaya rasional untuk memulihkan efektivitas pemerintahan dan mengurangi patologi politik elektoral.
Penunjukan oleh Presiden memiliki sejumlah keunggulan argumentatif. Pertama, model ini secara signifikan memotong mata rantai politik uang karena jabatan tidak lagi diperebutkan melalui kontestasi massa yang mahal.
Kedua, terjadi efisiensi anggaran negarayang sangat besar, karena biaya Pilkada dapat dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial.
Ketiga, kepala daerah menjadi lebih akuntabel secara vertikal, karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada sponsor politik atau oligarki lokal.
Tentu, penunjukan kepala daerah tidak boleh dilakukan secara tertutup dan sewenang-wenang. Mekanisme seleksi harus berbasis meritokrasi, rekam jejak, integritas, serta kapasitas kepemimpinan, dengan tetap membuka ruang partisipasi publik melalui uji kelayakan, pengawasan DPRD, dan kontrol masyarakat sipil. Demokrasi tidak identik dengan pemilihan langsung semata, tetapi juga dengan kualitas pemerintahan, keadilan kebijakan, dan keberpihakan pada kepentinganrakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan “suara rakyat atau suara uang” bukanlah retorika kosong, melainkan refleksi krisis demokrasi lokal yang nyata. Ketika Pilkada langsung lebih sering memenangkan pemilik modal daripada pemilik kedaulatan, maka negara berkewajiban mencari jalan koreksi.
Penunjukan kepala daerah oleh Presiden, dalam konteks darurat demokrasi elektoral, layak dipertimbangkan sebagai solusi sementara yang rasional dan bertanggung jawab, demi menyelamatkan negara dari demokrasi yang mahal, semu, dan semakin menjauh dari kepentingan rakyat. ***