Dalam konteks modern yang semakin peduli pada isu kesetaraan dan inklusivitas, menarik untuk melihat bahwa prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah diajarkan Islam sejak berabad-abad. Islam menempatkan penyandang disabilitas bukan sebagai kelompok “kurang”, melainkan sebagai bagian utuh dari masyarakat yang memiliki hak, martabat, serta ruang untuk berkontribusi. Pandangan menurut saya, merupakan salah satu bukti betapa Islam hadir dengan cara pandang yang humanis dan penuh penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Salah satu poin penting yang sering luput adalah bahwa disabilitas dalam Islam tidak pernah dipahami sebagai hukuman, melainkan sebagai variasi kehidupan yang di dalamnya tersimpan peluang spiritual. Ketika masyarakat masih sering menilai manusia dari kesempurnaan fisik, Islam justru menekankan bahwa nilai sejati seseorang berada pada ketakwaan, kesungguhan, dan keikhlasan bukan pada kemampuan fisiknya. Perspektif ini secara tidak langsung menghilangkan stigma negatif dan menggantinya dengan penghormatan yang lebih beradab.
Dalam sejarah Islam, banyak contoh bagaimana Rasulullah ﷺ memberikan posisi mulia kepada para sahabat penyandang disabilitas. Abdullah bin Ummi Maktum, seorang tunanetra, diberi amanah menjadi muadzin sekaligus penjaga Madinah saat Rasulullah bepergian. Ini bukan sekadar kisah sejarah, tetapi pesan moral bahwa keterbatasan fisik tidak pernah menjadi alasan untuk mengurangi kepercayaan, apalagi menyingkirkan dari tanggung jawab sosial. Islam mematahkan logika diskriminatif dengan menunjukkan bahwa kemampuan seseorang tidak selalu terlihat dari apa yang tampak oleh mata.
Selain itu, Islam juga memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam ibadah, menyesuaikan kemampuan masing-masing individu. Bagi penyandang disabilitas, keringanan ini bukan bentuk “diskriminasi positif”, tetapi pengakuan bahwa ibadah sejati terletak pada niat dan kemampuan. Bagi saya, ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak kaku, tetapi adaptif terhadap realitas manusia.
Namun yang paling penting menurut saya, adalah bahwa Islam menanamkan etika sosial yang melarang keras mencela, merendahkan, atau memperolok seseorang karena kondisi fisiknya. Di tengah masyarakat yang kadang masih rancu membedakan antara candaan dan penghinaan, Islam justru mempertegas bahwa setiap manusia memiliki harga diri yang harus dijaga. Prinsip ini sudah cukup menjadi landasan moral untuk mendorong lahirnya masyarakat yang lebih peduli dan empatik.
Jika kita bandingkan dengan perjalanan masyarakat modern yang baru belakangan ini gencar mengkampanyekan inklusi, Islam sejatinya telah lebih dahulu menyusun kerangka etikanya. Hanya saja, tantangan kita hari ini adalah memastikan nilai-nilai tersebut tidak sekadar tertulis, tetapi benar-benar hidup dalam perilaku sosial. Penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan berlebihan atau pemeriksaan yang merendahkan; mereka membutuhkan akses, kepercayaan, serta ruang yang setara untuk berkembang.
Pada akhirnya, Islam memberikan fondasi yang jelas: setiap manusia berhak dihormati, dihargai, dan diperlakukan dengan penuh kasih. Bagi saya, penghargaan ramah Islam kepada penyandang disabilitas bukan hanya aturan keagamaan, tetapi sekaligus representasi dari kedewasaan moral. Islam mengajarkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh tubuhnya, melainkan oleh cara ia menjalani hidupnya.
Dan melalui prinsip inilah, kita dipanggil untuk terus membangun masyarakat yang tidak hanya memahami inklusivitas sebagai jargon, tetapi menjadikannya budaya yang autentik menghargai setiap insan, tanpa kecuali. Wallahu A’lam Bisahowwab