BREBES (Aswajanews.id) – Kegiatan Bahsul Masail Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Jagalempeni Selatan yang digelar pada Ahad (19/10/2025) menetapkan bahwa sisa uang hasil pelelangan pembebasan tanah wakaf boleh digunakan untuk kemaslahatan masjid.
Kemaslahatan yang dimaksud tidak terbatas pada pembelian tanah sebagaimana tujuan awal pelelangan, tetapi juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang menunjang fungsi masjid. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan bahwa sisa dana tersebut tergolong mal muthlaq (harta yang penggunaannya tidak lagi terikat syarat tertentu).
Hal ini dijelaskan oleh Kyai Abdullah Umam Koeswoyo, selaku tim perumus hasil Bahsul Masail.
Sebelumnya, Kyai Zuhri selaku moderator memaparkan latar belakang permasalahan yang terjadi di Masjid Jami’ Baiturrohim Jagalempeni Selatan.
“Dalam rangka pembebasan lahan untuk halaman masjid, panitia mengadakan pelelangan tanah wakaf yang diikuti masyarakat. Setelah pembayaran tanah selesai, masih terdapat sisa dana dari uang wakaf tunai masyarakat. Pertanyaannya, apakah sisa uang tersebut harus dikembalikan, atau digunakan untuk membeli tanah wakaf lagi?” ujar Kyai Zuhri di hadapan peserta forum.
Melalui diskusi yang dipandu moderator, para peserta merumuskan bahwa pada awalnya, dana tersebut termasuk mal muqayyad (harta yang penggunaannya dibatasi pada tujuan tertentu), sehingga tidak boleh digunakan untuk hal lain sebelum tujuan utama, yakni pembelian tanah, terpenuhi. Namun setelah pembelian tanah terlaksana, sisa dana berubah status menjadi mal muthlaq, sehingga boleh digunakan untuk kemaslahatan lain yang terkait dengan masjid — misalnya pembangunan pagar, tempat wudhu, atau fasilitas lain.
Tim perumus menjelaskan dasar hukum keputusan ini mengacu pada beberapa referensi kitab klasik, antara lain Tuhfatul Habib Juz 3 halaman 268, Raudlatut Tholibin halaman 368, dan Hawasyi Sarwani Juz 6 halaman 250. Beberapa kutipan dari kitab tersebut turut dibacakan oleh peserta forum, termasuk utusan dari Pondok Pesantren Nurul Hayah Ketanggungan.
Acara Bahsul Masail yang digelar di Gedung NU Jagalempeni Selatan ini dihadiri oleh Ketua PC LBM NU Kabupaten Brebes, Kyai Toha, serta perwakilan MWC NU Wanasari, Akhmad Sururi (Sekretaris). Hadir pula panitia pelelangan tanah masjid, H. Akhmad Sujai, dan tokoh masyarakat H. Ali Maskur.
Ketua Tanfidziyah NU Ranting Jagalempeni Selatan, Kyai Lukman Hakim, membuka kegiatan dengan sambutan. Sementara Rois Syuriah Ranting, Kyai Masruri Syafi’i, menegaskan kembali pentingnya kehati-hatian dalam mengelola dana wakaf agar tetap sesuai dengan prinsip syariat dan kemaslahatan umat.
(Red/Nas)