Beranda Sindikasi Wabup Indramayu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Raperda

Wabup Indramayu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Raperda

Politik dan Pemerintahan Wabup Indramayu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Raperda Wabup Indramayu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Raperda

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintahan Desa

Menanggapi Fraksi Partai Golkar, Wabup menegaskan bahwa pamong desa tidak bisa diberhentikan hanya karena pergantian kuwu. Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalisme aparatur desa.

Terkait pandangan Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa perubahan Raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Raperda ini juga mengatur kondisi jika kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

Adapun pengelolaan BUMDesa tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2021 dan telah dimuat dalam Raperda tersebut.

Pengelolaan Sampah

Menjawab Fraksi PKB, Wabup menyebut pengelolaan sampah telah dirancang melibatkan pemerintah desa dalam penetapan lokasi fasilitas. Penempatan TPS dilakukan melalui musyawarah dan harus memenuhi standar kesehatan serta estetika lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, lokasi TPS dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman dari sekolah, rumah ibadah, dan permukiman. Lahan yang digunakan juga harus bebas sengketa dan mudah diakses.

Pajak dan Retribusi Daerah

Terkait pandangan Fraksi PDI-Perjuangan, Syaefudin menyatakan bahwa optimalisasi pajak akan dilakukan melalui pendataan lapangan dan digitalisasi sistem pembayaran.

Untuk Fraksi PKB, disampaikan bahwa tarif tunggal PBB sebesar 0,5% diberlakukan agar tidak membebani masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan. Penghapusan rincian objek retribusi di perda juga bertujuan memberi fleksibilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Syaefudin mengapresiasi seluruh fraksi atas saran dan masukan terhadap ketiga Raperda tersebut. (Sn/ADV)

The post Wabup Indramayu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Raperda first appeared on aswajanews.