INDRAMAYU (Aswajanews.id) –
Rumah warga di wilayah Desa sembadra kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Diduga dijadikan tempat Penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
Hal itu ditururkan oleh salah satu masyarakat yang meminta identitas nya diprivasikan di media ini, Selasa (18/03/2025).
Sebut saja Sutejo, nama Samaran, pada Minggu sekira pukul 21:05 WIB, dirinya mengaku melihat aktifitas kegiatan pembongkaran BBM Jenis solar di Gudang tersebut.
“Ada bongkaran solar di Desa sembadra, asal solar nya saya kurang tahu, itu kalau gak salah milik inisial KM,” ucapnya melalui sambungan telfon shelullar pada minggu (16/25) pukul 21:05 WIB.
Hasil pantauan Tim Pelitaindo.News di lokasi, didapati mobil Tanki serta beberapa Toren kapasitas tampung ribuan liter, yang diduga sebagai penampungan solar. Namun, wartawan berupaya menemui pemilik rumah tersebut tidak ada di tempat.
Selain itu, Ketua KANNI (Komite Advokasi Hukum Indonesia) Indramayu, Achmad Kodir, saat dimintai pandangan Hukum terkait dugaan penimbunan solar, Menurutnya, aktifitas penimbunan solar merupakan perbuatan yang melawan hukum.
“Ini sudah jelas bentuk perlawanan hukum, dengan hal ini nanti saya akan melaporkan secara resmi ke Polres Indramayu serta Polda Jabar agar ada tindakan tegas,” tegasnya.
Achmad Kodir juga menyampaikankepada masyarakat agar terus jangan takut memberikan informasi kepada (apatar penegak hukum) APH, menurutnya penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi yang ditampung oleh KM tersebut sebuah pelanggaran hukum. Ada sanksi tegas ancaman penjara serta denda yang besar.
“Pelanggaran penimbunan solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Kata dia.
Achmad kodir menambahkan, “Penimbunan solar dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Saya harap dengan adanya pemberitaan ini dapat menjadi perhatian serius APH untuk segera menindaklanjuti dan tangkap semua mafia-mafia penyalahgunaan BBM Subsidi,” imbuhnya.
Informasi tambahan, Pelaku penimbun BBM dapat dipidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Adapun modus penimbunan solar diduga ada beberapa cara, membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda. Membeli solar dari SPBU menggunakan motor.
Membeli solar dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan Desa. (Sn)
The post Diduga Rumah di Kecamatan Balongan Tempat Timbun BBM Solar Subsidi first appeared on aswajanews.