Beranda Sindikasi 326 Kepala SMA-SMK Negeri di Sulsel Dikabarkan Mundur Massal, DPRD Minta Disdik...

326 Kepala SMA-SMK Negeri di Sulsel Dikabarkan Mundur Massal, DPRD Minta Disdik Hentikan Permintaan Pengunduran Diri

MAKASSAR (Aswajanews.id) – Sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan dikabarkan mengundurkan diri secara massal di tengah mencuatnya temuan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Menyikapi polemik tersebut, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan segera menghentikan kebijakan permintaan surat pernyataan pengunduran diri terhadap ratusan kepala sekolah SMA dan SMK negeri di daerah tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri itu terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama melibatkan 128 kepala sekolah, sedangkan gelombang kedua mencakup 198 kepala sekolah.

Menurutnya, para kepala sekolah diduga mendapat tekanan untuk mengundurkan diri setelah muncul temuan audit terkait tata kelola dana sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian besar temuan administratif yang disorot BPK telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah.

“Temuan BPK itu rata-rata sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh kepala sekolah, dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” ujar Andi Tenri Indah kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi E DPRD Sulsel pada Jumat (12/6/2026), dengan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan perwakilan kepala sekolah yang mengundurkan diri.

Komisi E menilai para kepala sekolah perlu mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan tugas. DPRD juga meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara persuasif agar tidak mengganggu fokus peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, membantah adanya unsur intimidasi atau pemaksaan dalam proses pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, pengunduran diri para kepala sekolah berkaitan dengan evaluasi kinerja dan capaian rapor kepegawaian.

“Mengenai adanya kepsek yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja. Pengunduran diri itu akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Iqbal menegaskan evaluasi dilakukan secara profesional dan objektif sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga memastikan polemik birokrasi tersebut tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa kepala sekolah berstatus ASN yang diduga melakukan pelanggaran tetap akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya,” tegas Iqbal.

Meski perwakilan kepala sekolah yang diundang berhalangan hadir dalam RDP tersebut, Disdik Sulsel berkomitmen menyampaikan seluruh hasil rekomendasi DPRD kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.

Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri sejumlah anggota Komisi E DPRD Sulsel, antara lain Mahmud dan Asman (NasDem), Andi Patarai Amir (Golkar), Andi Nirawati (Gerindra), Yeni Rahman (PKS), serta Andi Muh Irfan AB (PAN). ***