Beranda Sindikasi 30 Tahun Terbengkalai, Eks Kantor Pengadilan di Panundaan Diusulkan Jadi Gudang KDMP

30 Tahun Terbengkalai, Eks Kantor Pengadilan di Panundaan Diusulkan Jadi Gudang KDMP

LBANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, mengusulkan pemanfaatan bangunan bekas kantor pengadilan yang telah lama terbengkalai untuk dijadikan gudang sekaligus gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Usulan tersebut muncul karena Desa Panundaan tidak memiliki lahan carik desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas koperasi. Sementara itu, bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri yang berada di Kampung Cikembang diketahui sudah tidak digunakan selama puluhan tahun.

Bangunan tersebut diperkirakan telah terbengkalai hampir 30 tahun. Kondisinya kini terlihat rusak dan tidak terawat akibat lama tidak dimanfaatkan oleh pihak terkait.

Kepala Desa Panundaan, An An Romdon K., S.Pd.I, mengatakan keterbatasan lahan desa menjadi kendala utama dalam merealisasikan pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih.

“Kami tidak memiliki tanah carik desa, sehingga mengusulkan agar bangunan bekas Kantor Pengadilan yang sudah hampir 30 tahun tidak dipakai dapat dimanfaatkan sebagai gudang dan gerai KDMP,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Desa Panundaan merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Alamendah. Secara geografis, desa tersebut berada di jalur wisata Bandung selatan yang cukup ramai dilalui wisatawan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peluang bagi pemerintah desa untuk mengembangkan sektor perekonomian masyarakat, khususnya melalui penguatan koperasi desa yang dapat menampung berbagai aktivitas usaha warga.

Namun hingga saat ini, rencana pengembangan fasilitas ekonomi desa masih terkendala oleh tidak tersedianya lahan carik yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan sarana pendukung kegiatan koperasi.

An An mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna, terkait usulan pemanfaatan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri tersebut.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa juga melibatkan unsur Muspika setempat. Permohonan tersebut diketahui oleh pihak Polsek dan Danramil Ciwidey sebagai bentuk dukungan terhadap usulan tersebut.

Pemerintah Desa Panundaan berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar bangunan yang telah lama terbengkalai itu dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa.

(Reporter: Uus)